您的当前位置:首页 > 知识 > Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen 正文
时间:2025-06-06 22:11:17 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Kebangkitan Ba quickq最新版本
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan terkait proyek di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/3/2017).
KPK telah menahan Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Untuk tersangka lainnya, yakni Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPK belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan kepada yang bersangkutan.
KPK telah menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
"Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
Sementara, kata Febri, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu dan rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016, tim penyidik menemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.
Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.
Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan "commitment fee" sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar.
Pembayaran "fee" dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.
Penyerahan uang terjadi pada pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin.
Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.
Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani hukuman yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto. (Ant)
VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop2025-06-06 21:26
Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed2025-06-06 20:46
Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap2025-06-06 20:39
Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam2025-06-06 20:38
Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya2025-06-06 20:30
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami2025-06-06 20:06
5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping2025-06-06 19:56
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami2025-06-06 19:51
Anggota Tim Pemenangan Nasional Diungkap Hasto Kristiyanto: Dari Profesional Hingga Elite Partai2025-06-06 19:38
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-06-06 19:37
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya2025-06-06 21:39
Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI2025-06-06 21:25
Waspada! Arah Jakarta2025-06-06 21:23
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-06-06 21:15
Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar2025-06-06 21:13
Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik2025-06-06 21:04
10 Alasan Sudah Rajin Olahraga Tapi Berat Badan Malah Naik2025-06-06 20:51
Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota2025-06-06 20:27
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus2025-06-06 20:25
Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke2025-06-06 19:43