Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM
时间:2025-05-31 13:13:35 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq官方网站下载 DISWAY.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pertama dalam pemanfaatan teknologi eSIM di Tanah Air.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
BACA JUGA:Lisa Mariana Terbuai Rayuan Maut Ridwan Kamil Meski Tahu Sudah Beristri: Saya Kurang Figur Bapak!
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dan untuk meningkatkan keamanan digital.
“Jadi pada dasarnya hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 11 April 2025.
Meutya juga menjelaskan bahwa hadirnya Permen ini sekaligus menjadi solusi atas maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam praktik penipuan digital.
“Pada prinsipnya ini merupakan respon dari masukan masyarakat terkait banyaknya penipuan yang menggunakan NIK orang
BACA JUGA:Pramono Bakal Buka Job Fair bagi Pendatang Baru di Jakarta
Kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” jelasnya.
Menurut data Komdigi, terdapat sekitar 350 juta nomor SIM card di Indonesia, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta.
Hal ini mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
“Jadi kita sekarang sedang melakukan data ulang... untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” jelas Meutya.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan pembaruan terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 dalam dua minggu mendatang, yang mengatur mekanisme pemutakhiran data bagi nomor-nomor lama.
- 1
- 2
- »
上一篇: TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
下一篇: Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang
猜你喜欢
- Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya