焦点

Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

字号+ 作者:quickq官网手机版下载 来源:百科 2025-06-15 01:25:40 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro me quickq 官网下载

JAKARTA,quickq 官网下载 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang koreksi BAP 5 kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2023.

Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Direksi hingga Komisaris BUMN: Berikut Jajaran BOD Pertamina yang Baru

Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Djuhandani menuturkan, Panji Gumilang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

BACA JUGA:Gedung Kementerian Rusia Diserang Drone, 3 Kementerian Diliburkan

BACA JUGA:3 Tips Berkendara Aman di sirkuit Ala Piaggio, Track Day Wajib Maksimal!

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Oknum Paspampres Pelaku Penculikan Imam Masykur Ditahan di Pomdam Jaya

    Oknum Paspampres Pelaku Penculikan Imam Masykur Ditahan di Pomdam Jaya

    2025-06-15 01:24

  • Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek

    Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek

    2025-06-15 01:21

  • Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana

    Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana

    2025-06-15 01:11

  • Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

    Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

    2025-06-14 23:15

网友点评