您的当前位置:首页 > 百科 > Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-07 14:14:30 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis se quickq最新版
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)
3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur2025-06-07 14:10
Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga2025-06-07 14:09
Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 20242025-06-07 13:56
Santoso Sebut ASN Ditjen Pajak yang Pertontonkan Kekayaan Harus Didisiplinkan2025-06-07 13:23
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 13:00
Lebaran 2024, Mendagri Minta Masyarakat Move On dari Perhelatan Pemilu2025-06-07 12:53
Tak Akan Buru2025-06-07 12:47
Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan2025-06-07 12:46
Menjiplak! Anies Pakai Tagline Pemprov DKI Untuk Kampanye Pilpres 2024, Heru Budi: Hahaha...!2025-06-07 12:10
FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina2025-06-07 11:51
Tata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan Niatnya2025-06-07 13:22
Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah2025-06-07 13:10
Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini2025-06-07 13:09
Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut2025-06-07 13:04
Sandiaga Buka Suara RI Turun ke Posisi 5 Destinasi Populer di ASEAN2025-06-07 12:43
Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak2025-06-07 12:29
Bercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?2025-06-07 12:14
Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli2025-06-07 12:07
Pengamanan Shalat Idul Fitri di Istiqlal Diperketat, Wapres RI Direncanakan Hadir2025-06-07 11:56
FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis2025-06-07 11:33