Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID --Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Revisi KUHAP akan menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Habiburokhman mengatakan dalam RKUHAP itu nantinya tidak mengubah tugas aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Angka 8 Persen, Wamenperin: Industri Nonmigas Harus Dikembangkan
BACA JUGA:Menkomdigi Siap Bantu Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo 2020-2024
"Jadi, polisi, polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran disitu. KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," kata Habibur di Kompleks Parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan nantinya dalam RKUHAP ini mencegah kekerasan selama proses pemeriksaan.
"Di KUHAP yang baru ini kita siasati, ya, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin (kekerasan) diantaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman," jelasnya.
Selanjutnya, jelas Habibur, Advokat ini kan orang yang bekerja melindungi hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum.
Dalam RKUHAP ini nantinya advokat bisa menyampaikan keberatannya terhadap orang yang diperiksa.
"Kalau kemarin advokat, ya, selama 44 tahun mendampingi klien yang diperiksa, dia cuma bisa mencatat dan mendengar. Tapi di KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan, ya, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," imbuhnya.
BACA JUGA:Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
BACA JUGA:Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi
Bukan hanya itu, nantinya advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban selama pemeriksaan.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
相关文章:
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
相关推荐:
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- Sering Dilakukan Sehari
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?