Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
PK Johnny ditolak dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial
Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Juni 2023 silam.
Atas upaya hukum tersebut, vonis kader Nasdem itu sama dengan putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi, yaitu 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.
"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu 14 Mei 2025.
Putusan perkara Johnny termaktub dalam perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini, diketuai oleh, Surya Jaya, bersama Hakim Anggota, yaitu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jonny usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.
- 1
- 2
- »
下一篇:Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
相关文章:
- 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- quickq怎么订阅付费
- quickq安装包
- quickq加速器安卓下载
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- quickq官方网站下载
- quickq加速器免费版
- quickq可靠吗
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- quickq苹果下载地址
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal