设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 时尚 > Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo 正文

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

来源:quickq官网手机版下载 编辑:时尚 时间:2025-05-18 18:46:52

JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

PK Johnny ditolak dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Juni 2023 silam. 

Atas upaya hukum tersebut, vonis kader Nasdem itu sama dengan putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi, yaitu 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.

"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu 14 Mei 2025. 

Putusan perkara Johnny termaktub dalam perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini, diketuai oleh, Surya Jaya, bersama Hakim Anggota, yaitu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.

BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jonny usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.

  • 1
  • 2
  • »

热门文章

0.1204s , 7344.4375 kb

Copyright © 2025 Powered by Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo,quickq官网手机版下载  

sitemap

Top