Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA,quickq加速器官方网站 DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
下一篇:VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
相关文章:
- Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- QuickQ安卓版有吗
- quickq加速器官网js7
- QuickQ安卓版有吗
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- quickq手机中文版下载
- quickq手机版下载
- quickq官方app
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- QuickQ被国家管控了吗
相关推荐:
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- quickq官方入口
- quickq官方安卓版
- quickq手机安卓版下载
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- quickq安卓版下载
- quickq加速器安卓版
- quickq加速器官方网站
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- quickq官方网站下载
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Penerbangan Putar Balik Gara
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!