Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!

娱乐 2025-05-19 13:53:17 33
Warta Ekonomi,quickq苹果版加速器 Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!

Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.

Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!

Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.

Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!

Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.

"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.

Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.

Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.

"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ant

本文地址:http://www.quickq-s2.com/news/12d199969.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel

Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini

20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia

Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km

Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini

Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya

Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers

友情链接