Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja outsourcing mulai diatur secara resmi di Indonesia. Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang, yakni Security, Cleaning Service, Catering, Driver, dan Tambang. BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi Aturan ini dituangkan dalam pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK 13/2003. Namun dalam praktiknya, sistem kerja outsourcing banyak mengalami penyimpangan. "Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan diluar 5 jenis pekerjaan tersebut diatas dibuat outsourcing, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN," ujar Presiden Aspek Buruh, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima," Selasa 6 Mei 2025. Polemik semakin tajam ketika pemerintah mengesahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang menggantikan istilah outsourcing menjadi alih daya. BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP BACA JUGA:Layanan Transfer Antar Bank Real Time Online (RTOL) melalui JakOne Mobile Kembali Dapat Digunakan Nasabah Menurutnya, UU tersebut tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, memperluas cakupan outsourcing ke hampir seluruh sektor. "Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup," tegas Mirah. Tak hanya itu, Mirah juga memaparkan berbagai penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali. "Atas Praktek Penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem Alih Daya/Outsourching seperti kondisi diatas sudah pantas kalau Oursourcing layak disebut PERBUDAKAN MODERN dan jika kondisi nya seperti itu maka akan menghilangkan masa depan Pekerja/Buruh," tegas Mirah. BACA JUGA:Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti BACA JUGA:Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu! Meski demikian, Mirah juga mengakui masih ada perusahaan alih daya yang menjalankan praktik outsourcing sesuai ketentuan UUK 13/2003. Namun disisi lain, ia juga menyampaikan adanya Perusahaan yang mempraktikkan sistem kerja Alih Daya atau outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 yaitu bergerak di jenis pekerjaan Cleaning Service dan Security. "Perusahan ini menerapkan peraturan perundangan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruhnya antara lain memberikan upah yang layak , jaminan sosial yang baik , menjamin kebebasan berserikat, pelatihan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya dan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya. BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024 BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan jika MK Tak Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Adapun penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali. Yakni : • Pungutan liar kepada calon pekerja sebesar Rp10 juta hingga Rp25 juta. • Direksi dan manajer perusahaan pemberi kerja merangkap jabatan di perusahaan outsourcing. • Kepemilikan perusahaan outsourcing oleh oknum manajemen perusahaan pemberi kerja. • Keterlibatan oknum TNI, POLRI, ormas, dan bahkan pimpinan serikat pekerja dalam bisnis outsourcing. • Pendirian ilegal perusahaan outsourcing, termasuk koperasi simpan pinjam yang beralih fungsi menjadi penyalur tenaga kerja. BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja! Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak pekerja yang semakin terabaikan, antara lain: • Upah di bawah standar UMP. • Tanpa jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. • Tidak adanya kebebasan berserikat. • Rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. • Tidak ada jenjang karir dan pelatihan kerja. • Minimnya perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). • Maraknya diskriminasi, kekerasan seksual, dan ketidakadilan lainnya di tempat kerja. • THR, bonus, dan gaji tidak diberikan sesuai waktu dan ketentuan. • Kontrak kerja tidak transparan.
相关推荐
- 最近发表
-
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
- Cuka Apel Memang Bisa Turunkan BB, Tapi Awas Ada Efek Sampingnya
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Strategy Kembali Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 580.250 BTC
- Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT
- PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- 5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur
- 随机阅读
-
- Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?
- Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand
- Skrining Hipotiroid pada Bayi Baru Lahir Penting untuk Cegah IQ Rendah
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- Kepala Daerah yang Menang Pilkada 2024 Bakal Dilantik di Jakarta, Begini Kata Tito
- Bukan Paris, Kota di Prancis Ini Destinasi Liburan Terpopuler di Dunia
- Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah
- Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung
- Survei LSN: 87,5% Masyarakat Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo
- Strategy Kembali Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 580.250 BTC
- Paspor Negara Ini Punya Hiburan, Halamannya Tampilkan Animasi Bergerak
- Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS
- Bermula dari Surat untuk Ibu, Begini Asal
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Masuk Musim Hujan Tembok Rembes, Lakukan 4 Cara Ini
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq官网下载苹果手机
- quickq充值中心
- quickq最新版本
- quickq官网充值
- quickq苹果版怎么下载
- quickq官网入口
- quickq加速器官网官网
- quickq官网下载apk
- quickq app 下载
- quickq加速永久免费
- quickqios版免费下载
- quickqios版本
- quickq官网下载安卓版
- quickq电脑版官网下载
- quickq下载官方苹果
- quickq加速器下载
- quickq网站是多少
- quickq官方下载app
- quickq官网下载安卓最新
- quickq中文版下载
- quickq苹果版ios
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq苹果app下载
- ?quickq
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq下载app
- quickq免费下载
- quickqapp苹果版
- quickqjs7官网
- quickq网站
- quickq最新官方下载
- quickq充值页面
- quickq梯子
- quickq加速器官网链接
- quickq电脑版怎么用
- quickq快客加速器
- quickq最新官网地址
- quickq加速器在哪下
- quickq加速永久免费
- quickq是干什么的
- quickq会员共享
- quickq登录不了
- quickq快客官网
- quickq充值入口
- quickq最新版本安卓下载
- quickq加速器下载安卓
- quickq ios
- quickq在哪下载
- quickq
- quickq官网ios手机下载
- quickq账号购买
- quickq.apk
- quickqios版本
- quickq官方安卓版下载
- quickq充值多少
- quickq安卓版免费下载
- quickq收费
- quickq官网下载电脑
- quickq安卓下载地址
- quickq梯子
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq快客官网苹果下载
- quickqios官网
- quickq怎么付费
- quickqapp苹果版
- quickq最新官网
- quickq加速器官网js7
- quickq app
- quickq会员价格
- quickq手机端下载地址
- quickq下载官网免费
- quickq加速器官方
- quickq充值入口在哪里
- quickq app
- quickq加速器官网知乎
- quickq费用
- quickq.net
- quickq苹果版ios
- quickq手机版免费下载
- quickq官网多少
- quickq快客加速器官网
- quickq下载app
- 快客quickq官网下载
- 官方正版quickq加速器
- quickq苹果手机下载
- quickq是啥
- quickq网站是多少
- quickq安卓官网下载
- quickq官网下载电脑版最新
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq网页版入口
- quickq加速器官网官网
- quickq苹果版下载
- quickq官网进入
- quickq充值不了的原因是
- quickq客户端下载