Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关推荐
- Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- 2025年国外游戏设计专业大学排名
- Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
- Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
- FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus Sungai
- Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
- Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS