Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas kabar itu, Said mengungkapkan bahwa Hasto tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan seperti biasa.
BACA JUGA:PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Natal 2024, Polres Metro Tangerang Kota Terjunkan Jibom
"Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai," ujar Said Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024.
Said menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan akan tetap taat hukum dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Adapun yang menyangkut masalah hukum dimanapun kader PDI akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaisn proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, meskipun Hasto sedang menghadapi masalah hukum.
BACA JUGA:Tak Hanya Suap, KPK Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristianto Juga Tersangka Perintangan Penyidikan!
"Saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah," tegas Said Abdullah.
Terkait dengan penetapan status hukum Hasto, Said menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP adalah hak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebagai mandataris Kongres Partai.
"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," jelasnya.
Said juga menyampaikan rasa prihatin dan dukungannya kepada Hasto.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- 1
- 2
- »
-
Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun BaruPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanFOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di MyanmarPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanHingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPVPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
下一篇:Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- ·Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Dear Anak Abah, Hati
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan