JAKARTA,quickq网址 DISWAY.ID --Tujuh mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, guna mengakselerasikan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, sebagian dari tujuh mandat tersebut sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.
BACA JUGA:Maman Imanul Haq Desak Gelar Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Dicabut: Kariernya Harus Selesai!
BACA JUGA:Solusi Mendiktisaintek untuk Dosen BLU dan PTNBH Diungkap Adaksi, Perpres Tukin Jadi Acuan Besaran Remunerasi
"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” jelas Budi Arie di Kantor Kemenko Pangan pada Kamis, 10 April 2025.
Terdapat tujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop.
Pertama, menyusun bisnis model Kopdes Merah Putih.
Budi Arie menjelaskan sudah ada enam model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
"Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” tuturnya.
BACA JUGA:Wali Kota Tangerang Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Kekerasan Seksual Masih Marak di Dunia Pendidikan, KemenPPPA Minta Kemendiktisaintek Perkuat Pencegahan
Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Dalam hal ini, sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq官网手机版下载 http://quickq-s2.com/