您的当前位置:首页 > 探索 > KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya! 正文
时间:2025-06-07 15:56:37 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyeleng quickq安卓的官网
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, terkait tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi, PSI: Sangat Disayangkan, Kita Yakin Menang di 2024
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai Dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Idham menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
Polisi Janji Ungkap Tuntas Bom Kampung Melayu2025-06-07 15:48
Kebaya dari Masa ke Masa: Dipakai Ibu Petani hingga Pekerja Seni2025-06-07 15:44
Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan2025-06-07 15:09
EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman2025-06-07 15:00
Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan Baru2025-06-07 14:55
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom2025-06-07 14:37
Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa2025-06-07 14:22
Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas2025-06-07 13:46
VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya2025-06-07 13:41
6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 20222025-06-07 13:35
Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?2025-06-07 15:52
Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies2025-06-07 15:42
INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-07 15:37
BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya2025-06-07 15:32
Cerita Penyintas Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini2025-06-07 15:24
Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa2025-06-07 15:19
Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...2025-06-07 14:50
Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta2025-06-07 14:48
Syarat Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Rp6,5 Juta, Netizen Ngeluh2025-06-07 14:25
Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 112025-06-07 14:12