时间:2025-06-07 10:28:55 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024 quickq苹果怎么下载
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya2025-06-07 10:00
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana2025-06-07 09:44
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-06-07 09:13
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-06-07 09:05
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara2025-06-07 08:52
Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan2025-06-07 08:40
Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI2025-06-07 08:34
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-06-07 08:13
Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?2025-06-07 07:58
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-06-07 07:42
FOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus Filipina2025-06-07 10:13
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers2025-06-07 10:03
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-06-07 09:25
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-06-07 09:23
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan2025-06-07 08:58
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-06-07 08:48
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-06-07 08:46
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-07 08:26
FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet2025-06-07 07:55
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-06-07 07:52