Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
JAKARTA,quickq下载官方版 DIAWAY.ID-- Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan adanya kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023. Dia menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dianggap sangat janggal dan mencurigakan.
BACA JUGA:Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi
Bahkan, kata Titi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi," ujar Titi Anggraini.
"Isi putusan (PN Jakarta Pusat) yang aneh, janggal, dan mencurigakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan, dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak ada mekanisme perdata yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Justru terkait masalah tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung harusnya dilakukan dengan mengajukan sengketa ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
"Dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu," jelas Titi.
"Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," lanjutnya.
Hal tersebut pun juga diatur dalam Pasal 470 tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN dan 471 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN UU No. 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:Terkuak Teriakan
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang
- Puji Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Pembalap: Indahnya
- 7 Kebiasaan yang Bisa Turunkan Hormon Kortisol, Bye
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
- PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- 国外插画留学院校推荐
- Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK
- 3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- 日本艺术类留学好不好,这些优势你知道吗?
- Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres