当前位置: 当前位置:首页 > 休闲 > Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat 正文

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

2025-05-25 05:46:59 来源:quickq官网手机版下载 作者:综合 点击:440次
Warta Ekonomi,quickq官网地址 Depok -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat

"Aturannya demikian," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

作者:综合
------分隔线----------------------------
头条新闻
图片新闻
新闻排行榜