您的当前位置:首页 > 百科 > Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi 正文
时间:2025-06-06 19:52:54 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik manta quickq最新官方下载ios
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos2025-06-06 19:44
Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien2025-06-06 19:11
3 Resep Cah Kangkung yang Lezat ala Restoran Berbintang2025-06-06 19:10
Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN2025-06-06 18:59
Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor2025-06-06 18:36
Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo2025-06-06 18:32
2025qs世界大学艺术设计排名榜单!2025-06-06 18:24
Lokasi, Rute, dan Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru2025-06-06 17:50
Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum2025-06-06 17:44
SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo2025-06-06 17:26
Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto2025-06-06 19:39
2025年美国大学钢琴表演专业排名2025-06-06 19:33
LAZ Al Aqsha Delatinos Donasikan Infak Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas RI2025-06-06 19:12
PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit2025-06-06 19:09
Warga Spanyol Demo Overtourism di Canary, Minta Wisatawan Dibatasi2025-06-06 19:09
Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!2025-06-06 18:35
Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter2025-06-06 17:44
Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban2025-06-06 17:41
Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya2025-06-06 17:34
Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...2025-06-06 17:16