您的当前位置:首页 > 热点 > 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian 正文
时间:2025-06-07 07:45:05 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pes quickq手机版下载
JAKARTA,quickq手机版下载 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA:Otobahn Rempang
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.
Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina
Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi2025-06-07 07:43
Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke2025-06-07 07:20
Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi2025-06-07 06:57
Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?2025-06-07 06:42
Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P212025-06-07 06:27
Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar2025-06-07 06:24
Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah2025-06-07 05:54
Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke2025-06-07 05:49
Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela2025-06-07 05:25
Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah2025-06-07 05:13
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-07 07:23
Bali Masuk Daftar Pulau Terbaik di Dunia versi Travel and Leisure2025-06-07 07:16
Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%2025-06-07 06:26
Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 20242025-06-07 06:26
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara2025-06-07 06:18
INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini2025-06-07 06:06
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-07 05:57
Apakah Lounge Airport 24 Jam? Simak Penjelasannya2025-06-07 05:54
INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna2025-06-07 05:23
7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 502025-06-07 05:15