时间:2025-06-07 16:00:19 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntad quickq手机端下载地址
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID--Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas diterimanya dari Bakti Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan jika pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 besok.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami fasilitas yang dinikmati oleh adiknya GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
"Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023.
3 Kelompok yang Paling Bahaya Jika Hamil Usia 35 Tahun ke Atas2025-06-07 15:52
PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto2025-06-07 15:13
Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya2025-06-07 14:51
Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?2025-06-07 14:37
Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa2025-06-07 14:29
FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman2025-06-07 14:26
Sebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada Dirinya2025-06-07 14:01
Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek2025-06-07 13:46
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah2025-06-07 13:32
Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia2025-06-07 13:27
FOTO: Kenduren Wonosalam, Festival Bagi2025-06-07 15:47
Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang2025-06-07 14:58
Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG2025-06-07 14:51
Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot2025-06-07 14:41
PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan2025-06-07 14:41
Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak2025-06-07 14:27
Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya2025-06-07 14:07
Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas2025-06-07 13:58
Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran2025-06-07 13:43
FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman2025-06-07 13:15