时间:2025-06-07 16:00:37 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor quickq充值最简单三个步骤
JAKARTA,quickq充值最简单三个步骤 DISWAY.ID- Gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 18 Juni 2023.
BACA JUGA:Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Disebutkannya, hal tersebut untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan, red) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan, red)" sebutnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan 5000 Personel Amankan Laga FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina
Diterangkannya, sementara dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.
Nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.
"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kasus pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya hingga meninggal dunia bernama Moses ditangani Polda Metro Jaya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda dan ditangani oleh Polda," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," sambungnya.
Erina Gudono Nyoblos di TPS Sambil Jinjing Tas Dior Rp85 Juta2025-06-07 15:59
Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand, Gurih Legit Bikin Nagih2025-06-07 15:51
Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Puadi Imbau Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi2025-06-07 15:31
7 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam Hari2025-06-07 14:17
Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki2025-06-07 14:09
Pramugara Bagikan Alasan Kamu Tak Disarankan Minum Kopi di Pesawat2025-06-07 14:06
Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya2025-06-07 13:56
Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi PERSEPI2025-06-07 13:38
Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi2025-06-07 13:24
Sambut Tahun Baru 2024 dengan Color Party di Swiss2025-06-07 13:17
Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara2025-06-07 15:58
Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia2025-06-07 14:53
Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA2025-06-07 14:33
Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida2025-06-07 14:19
11 Minuman dan Makanan Pereda Flu, Meler Bisa Hilang!2025-06-07 14:18
Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar2025-06-07 13:55
PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online2025-06-07 13:44
VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke2025-06-07 13:37
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?2025-06-07 13:22
7 Sayuran Kaya Serat Ini Cocok untuk Penderita Kencing Manis2025-06-07 13:16