您的当前位置:首页 > 热点 > DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi' 正文
时间:2025-06-06 19:29:16 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) quickq下载苹果手机版
JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID-- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pertengahan tahun 2024.
Pengunduran jadwal penggunaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini dari jadwal sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh DJP yang akan dimulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Selidiki Pola Geng Rafael Alun di DJP Kemenkeu
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Untuk implementasi (NIK sebagai NPWP) secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024,” ujar Dwi, , Jumat 17 November 2023 kemarin.
“Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak,” tambahnya.
BACA JUGA:47 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 524 Miliar Diblokir DJP Banten
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid.
Hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.
BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," jelas Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis 16 November 2023.
BACA JUGA:Patuh Bayar Pajak, Indodax Dapat Penghargaan dari DJP Kementerian Keuangan
Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial2025-06-06 19:26
2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?2025-06-06 19:16
Rahasia Diet Amel Carla Turunkan BB 13 Kg, Batasi Nasi Putih2025-06-06 19:12
Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar2025-06-06 18:24
Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 302025-06-06 18:05
Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku2025-06-06 17:53
Pelayanan Nepal van Java dan Pendakian Gunung Sumbing Libur 5 Hari2025-06-06 17:42
Djarot Ingin Persidangan Ditayangkan TV, Hendri: Ahok akan Dihakimi Opini Publik2025-06-06 17:21
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo2025-06-06 16:57
Ahok Jadikan Ibu PKK Agen Pembayaran Nontunai Sekaligus Edukasi UMKM2025-06-06 16:49
Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 20242025-06-06 19:11
Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?2025-06-06 18:04
Ini Beda Arti Warna Gerobak Mi Ayam Biru dan Hijau2025-06-06 17:47
5 Cara Membakar Lemak Perut dengan Cepat, Bikin Langsing dan Sehat2025-06-06 17:38
VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty2025-06-06 17:28
Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap2025-06-06 17:21
MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional2025-06-06 17:19
Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi2025-06-06 17:16
Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 20242025-06-06 17:13
Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan2025-06-06 16:54