Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID -Aiman Witjaksono menyebut dirinya telah kembali menjadi wartawan saat ini.
Aiman Witjaksono mengatakan dirinya telah rampung cuti dari wartawan usai menjadi Caleg dari Partai Perindo pada Pemilu 2024.
"Saya sampaikan juga ya, sejak hari Sabtu lalu, pekan lalu ya, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews," katanya kepada awak media, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Tersandung Kasus 'Polisi Tak Netral', Aiman Witjaksono Mengaku Kini Kembali Menjadi Wartawan Usai Pilpres 2024
Hal tersebut dilakukan usai dirinya selesai menjadi Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, capres-cawapres nomor urut 03.
"Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah melakukan cuti pada saat saya menjadi caleg dan Tim dari Pemenangan Ganjar-Mahfud," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan polisi terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan juga meminta keterangan saksi ahli.
BACA JUGA:Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Aiman Tiba di PN Jakarta Selatan
"Terkait dengan laporan terlapor Aiman penyelidik saat ini sedang melalukan pemeriksaan terhadap keterangan para Saksi maupun koordinasi dengan ahli," katanya kepada awak media, Sabtu 18 November 2023.
Dijelaskannya, polisi tetap mengusut laporan terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meski terdapat aturan tentang tertundanya proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Ade mengatakan penyelidikan terus dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima enam laporan terhadap juru bicara tim pemenangan Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono.
Ade menjelaskan laporan tersebut masuk pada Senin (13/11) terkait pernyataannya yang diduga menyinggung ketidak netralan polisi dalam Pemilu 2024.
Aiman diproses dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:综合)
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong
- Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- 申请欧洲艺术类留学,这五个理由不可抗拒!
- KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
- Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
- Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024
- Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- 出国留学艺术作品集需要具备这几点!
- 艺术生出国作品集要求详细解析
- Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara
- Tinjau Sirkuit H
- Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
- Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global