您的当前位置:首页 > 百科 > Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top' 正文
时间:2025-06-06 19:51:41 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 quickq怎么读英语
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini2025-06-06 18:36
Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!2025-06-06 18:25
Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata2025-06-06 18:23
Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah2025-06-06 18:18
5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta2025-06-06 17:56
Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell2025-06-06 17:56
Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang2025-06-06 17:29
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik2025-06-06 17:27
Wanita Hati2025-06-06 17:19
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik2025-06-06 17:17
Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto2025-06-06 19:40
Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher2025-06-06 19:37
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!2025-06-06 19:24
Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!2025-06-06 19:03
Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak2025-06-06 18:53
KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS2025-06-06 18:29
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik2025-06-06 18:09
Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher2025-06-06 17:38
3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya2025-06-06 17:23
Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta2025-06-06 17:15