Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
时间:2025-06-14 13:28:57 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID - Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan. Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa tenang. Apa itu Masa Tenang Pemilu? Dikutip dari laman resmi Bawaslu, tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. BACA JUGA:Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar-Mahfud di Masa Tenang Pemilu Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye PemiluTahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024 Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap mukac. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umumd. pemasangan alat peraga di tempat umume. media sosialf. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetg. rapat umumh. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan caloni. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai Yang Harus Dilakukan di Masa Tenang Pemilu Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah. Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. Tim kampanye diminta melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
上一篇: Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
下一篇: Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
猜你喜欢
- Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- 5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- Awalnya Kaki Pemotor Kepanasan, Motor Matic di Hayam Wuruk Jakpus Mendadak Terbakar Misterius
- Pertanyakan Kejelasan Anggaran Formula E, PDIP: Tak Pernah Ada Info Akurat dari Anies
- Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Menteri PPN, Buntut Dicopot dari Ketum PPP
- Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor