时间:2025-06-07 07:38:09 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario quickq加速器苹果版
JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke2025-06-07 07:34
荷兰的美术学院有哪些?2025-06-07 07:30
Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode2025-06-07 07:26
世界艺术史专业排名TOP5院校推荐2025-06-07 07:12
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam2025-06-07 06:44
Berkat QRIS, Transaksi Digital di Indonesia Tembus 3,79 Miliar Transaksi di April 20252025-06-07 06:25
世界最出名的美术学院,你知道几所?2025-06-07 05:48
世界建筑学院排名之TOP102025-06-07 05:23
Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?2025-06-07 05:09
世界最好的美术学院大盘点!2025-06-07 05:07
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada2025-06-07 06:56
欧洲艺术大学申请条件及留学费用2025-06-07 06:54
4 Tuntutan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di May Day 20232025-06-07 06:43
Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut2025-06-07 06:41
FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles2025-06-07 06:02
Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut2025-06-07 05:57
香港大学工业设计专业排名2025-06-07 05:44
日本动漫专业留学条件有哪些?2025-06-07 05:23
457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya2025-06-07 05:16
Tingkatkan Kesadaran Neurofibromatosis Tipe 1, AstraZeneca Gelar Edukasi dan Akses Terapi2025-06-07 04:52