Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
Hari Yoga Internasional, Pahami Manfaatnya untuk Fisik dan Mental
Jokowi Tegaskan Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi: Indonesia Punya 51% Saham
Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa Penyebabnya?
BEI Luncurkan Liquidity Provider, 401 Saham Sepi Jadi Target
- IHSG Siang Ini Amblas 0,64% ke Level 7.158, Saham Emiten Pertambangan Jadi Primadona
- 7 Gerakan Yoga Penghancur Lemak Perut, Langsing dengan Mudah
- Imbas Awak Pesawat Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kendari
- Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?
- Tak Cuma pada Anak, Fatherless Juga Berdampak pada Istri
- Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil
-
Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu merespons isu dirinya ak ...[详细]
-
Telah Meluncur Honda Civic Type R Ultimate Edition, Cuma Ada 40 Unit di Dunia
Warta Ekonomi, Jakarta - Hondai kini memperkenalkan Civic Type R Ultimate Edition yang baru yang mer ...[详细]
-
7 Kebiasaan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut, Stop Makanan Olahan
Daftar Isi Kebiasaan penghancur lemak perut ...[详细]
-
Suka Ngopi di Jam Ini? Perhatikan 5 Waktu Terlarang Minum Kopi
Daftar Isi 1. Setelah jam 2 siang ...[详细]
-
Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebutkan, Bawaslu menj ...[详细]
-
Alhamdulilah, Dua Jalur Kereta KRL Sudah Kembali Normal
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan dua jalur rel lintas Cilebut- ...[详细]
-
Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memen ...[详细]
-
Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
JAKARTA, DISWAY.ID- Media Sosial dihebohkan dengan baliho Ridwan Kamil yang digadang gadang siap maj ...[详细]
-
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas
JAKARTA, DISWAY.ID--Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bertemu dengan Presiden Jokowi di Ista ...[详细]
-
Ayah, Tahukah Kamu Kapan Anakmu Mimpi Basah Pertama Kali?
Jakarta, CNN Indonesia-- Dunia merayakan Hari Ayahpada Selasa (18/6) kemarin. Hari ini diperingati u ...[详细]
Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes
Menyanyi, Cara Tasya Kamila Ajak Anak Cintai Lingkungan
- Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
- Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil
- Nasdem Masih Pikir
- Antam Siapkan Investasi Rp 7 T Garap Ekosistem EV Battery hingga Bangun Fasilitas Logam Mulia
- Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik