IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

探索 2025-05-19 20:29:28 1171

SuaraJakarta.id - Salah seorang dokter klinik di Cikupa,quickq加速器免费下载 Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan ke polisi oleh pasien diduga lakukan pelecehan seksual terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua IDI Tangerang Mohamad Rifki. Menurutnya, dokter berinisial R merupakan dokter umum.

IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

"Sesuai yang diberitakn memang yang bersangkutan terdaftar anggota IDI Tangerang," ungkap Rifki, Rabu (9/8/2023).

IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

Rifki mengatakan, IDI Tangerang mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlakuan yang merata ke setiap warga negara.

IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

Baca Juga:Jangan Suapi Anak Makan Sambil Nonton TV, Dokter Ungkap Bahayanya

"Jadi mau itu dokter atau bukan, kalau masalah hukum itu harus diproses. Kedua, ini masih dugaan. Kita mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini untuk membuktikan," kata Rifki.

"Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," tambah Rifki.

Disinggung sanksi sebagai anggota IDI, Rifki menyebut, pihaknya enggan terburu-buru untuk langsung memberi sanksi kepada dokter R.

Pasalnya, dalam organisasinya ada aturan soal sanksi yang ditentukan oleh majelis kode etik kedokteran.

Sehingga, sanksi akan ditentukan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum.

Baca Juga:Dokter Ungkap Cara Diet Anak yang Obesitas Tidak Bisa Disamakan dengan Orang Dewasa, Yang Tepat Gimana?

"Di kedokteran itu ada tiga hal. Ada masalah etik, disiplin dan hukum. Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Silakan kalau dimasalah hukum sudah ada kekuatan hukum yang tetap IDI boleh masuk. Jadi jangan sampai bias," beber Rifki.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2
  • 3

本文地址:http://www.quickq-s2.com/html/80b199905.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto

Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi

Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya

Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023

DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama

Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo

Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini

友情链接