时间:2025-06-07 20:02:29 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke quickq安卓的官网
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judol2025-06-07 19:21
Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 20242025-06-07 18:26
Awas Stem Cell Abal2025-06-07 18:21
Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya2025-06-07 18:16
Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora2025-06-07 18:11
Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 20242025-06-07 18:04
Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M2025-06-07 18:03
Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Harus Keluarkan Laptop2025-06-07 17:57
Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham2025-06-07 17:41
Awas Stem Cell Abal2025-06-07 17:17
PHU Kemenag Targetkan Zero Kesalahan dalam Melayani Para Jemaah Haji2025-06-07 19:33
FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris2025-06-07 19:32
131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting2025-06-07 19:27
Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate2025-06-07 19:17
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 18:59
Harganya Meroket Tajam, Tiga Emiten Saham Ini Masuk Pantauan BEI2025-06-07 18:55
Respons Khofifah saat Dilaporkan ke KPK: Saya Juga Baru Dengar2025-06-07 18:31
Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate2025-06-07 18:12
Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh2025-06-07 17:35
Respons Khofifah saat Dilaporkan ke KPK: Saya Juga Baru Dengar2025-06-07 17:34