时间:2025-06-07 20:02:43 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis quickq中文名叫什么
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID--Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan.
"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo.
"No komen, no komen," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan2025-06-07 20:00
RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan2025-06-07 19:35
Polisi Angkat Bicara Terkait Pembubaran Simpatisan FPI: Kegiatannya Tidak Dilarang, yang Dilarang...2025-06-07 19:22
Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!2025-06-07 19:01
Hilal Muncul, PBNU Tetapkan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 23 Maret 20232025-06-07 18:49
Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika2025-06-07 18:43
27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya2025-06-07 18:39
墨尔本皇家理工学院入学要求详解2025-06-07 18:14
NYALANG: Menatap Balik Dunia2025-06-07 17:36
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?2025-06-07 17:17
Hujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari2025-06-07 19:06
Tengku Zul Terheran2025-06-07 19:00
Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi2025-06-07 18:40
日本武藏野美术大学申请指南2025-06-07 18:30
Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 20232025-06-07 18:23
Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia2025-06-07 18:22
Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit2025-06-07 18:07
Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra2025-06-07 18:02
China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa2025-06-07 17:51
巴黎高等美术学院怎么考?2025-06-07 17:18