PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1
- 2
- »
-
Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke JakartaBulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan PemerintahReview Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan PahitUMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 TriliunTeguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin JagatBank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta UnggulKAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta10 Event Jakarta Akhir Pekan 17Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
下一篇:Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- ·Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- ·India Ketar
- ·Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
- ·Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- ·Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- ·Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- ·Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- ·Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- ·Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- ·Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
- ·Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- ·Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- ·Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- ·Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- ·10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- ·Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- ·Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- ·Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- ·10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- ·Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- ·Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- ·Negosiasi Rusia
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- ·Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- ·UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- ·Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum