KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima satu laporan yang menolak pemberian tiket gratis Asian Games, setelah sebelumnya mengeluarkan imbauan agar para penerima tiket melapor ke KPK.
"Ada pemberian tiket gratis Asian Games dan yang bersangkutan pejabat ini menolak, karena menilai hal tersebut tidak pantas untuk diterima dan diduga berhubungan dengan jabatannya atau diduga sebagai gratifikasi karena itu dilaporkan kepada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Namun Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan siapa dan dari instansi mana pelapor tersebut.
"Karena memang ada kewajiban bagi KPK untuk melindungi atau menutupi identitas dari pelapor ini untuk kepentingan perlindungan pelapor. Jadi, ini sekaligus menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi kecuali memang pelapor sendiri yang membuka atau mengizinkan hal tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, sejak awal pejabat tersebut ketika diberikan tiket Asian Games menolak, sehingga tidak pernah menerima tiket tersebut.
"Nah itu yang dilaporkan ke KPK, memang ada mekanisme pelaporan penolakan juga yang kami fasilitasi bahkan justru lebih baik sebenarnya bagi pihak-pihak pejabat-pejabat untuk dari awal itu menolak secara patut secara baik-baik, agar kemudian tidak terjadi konflik kepentingan ke depan atau risiko gratifikasi yang lain," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa laporan itu dapat menjadi contoh untuk orang-orang lain yang sudah menerima tiket.
"Kalau memang ada niat untuk membagi-bagikan tiket seharusnya tidak perlu melihat seseorang menjabat apa karena masyarakat sekarang sedang banyak yang mengantre tiket dan ingin meramaikan acara Asian Games. Kalau yang diberikan itu adalah pejabat yang dilihat adalah jabatannya maka itulah sebenarnya gratifikasi," kata Febri. Meski baru menerima satu laporan terkait tiket Asian Games, namun KPK tetap menghargai laporan tersebut.
"Kita tahu laporan gratifikasi yang masuk ke KPK itu jumlah dan nilainya bisa beragam. Ada yang bernilai sampai puluhan miliar rupiah, tapi ada juga yang nilainya dulu pernah laporan gratifikasi itu sangat kecil nilainya Rp5.000 atau Rp10.000 ketika ada 1 pegawai yang tidak mau menerima uang tip terkait dengan pelaksanaan tugasnya," ujar Febri lagi.
Ia pun mengimbau agar para penyelenggara negara yang sudah menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games dapat melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja."Pelaporan kami buat lebih mudah saat ini tidak perlu harus datang ke KPK, bisa melalui telepon seluler masing-masing ada aplikasi gratifikasi atau melapor 'online' yang mudah diakses. Ini untuk membantu seluruh pegawai negeri dan penyelenggaraan negara, jadi tidak perlu repot dan bisa lebih mudah melapor dan dijaga kerahasiaannya," kata Febri pula.
(责任编辑:百科)
- Simak Baik
- 2025年qs世界建筑学专业排名榜单!
- Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh
- Jetour Jadi Merek Otomotif China dengan Pertumbuhan Tercepat
- Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- Pendaftaran Beasiswa GKS 2025 ke Korea Selatan Dibuka! Cek Persyaratanya di Sini
- Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
- 3 Resep Cah Kangkung yang Lezat ala Restoran Berbintang
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?
- 2025年qs世界建筑学专业排名榜单!
- Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Pastikan Bukan Prajurit Aktif
- Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- 2025美国研究生建筑专业排名
- Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter
- KPK: Telusuri Calon Pemimpinmu dari DPRD hingga Presiden
- Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!
- Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- Jetour Jadi Merek Otomotif China dengan Pertumbuhan Tercepat