Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati aparat penegakan hukum (APH) yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM, Helmut Hermawan.
Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut dilakukan sesuai prosedur hukum acara.
"Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (24/2).
Dijelaskannya, penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan setelah mantan Dirut PT. CLM itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, di Jakarta, Rabu (23/2).
Setelah pemeriksaan tersebut, Helmut diterbangkan ke Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.
Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
"Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," urai dia.
Lebih lanjut, Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'bermain', karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di BANI yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Menurut dia, Kemenkumham tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.
Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut secara membabi buta, dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakukan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Dion selanjutnya mengingatkan pihak yang terkesan menjadi juru bicara Helmut agar tidak asal bunyi dengan menunggangi lembaga publik, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso.
"Pelajari dulu semua fakta hukum. Kalau dipelajari dengan benar, justru langkah-langkah yang dilakukan Helmut selama ini tidak berada pada koridor hukum. Ia mengkerdilkan hukum dengan melibatkan pihak-pihak dan institusi yang tidak relevan dengan tugas penegakan hukum," cetusnya.
Dalam negara hukum, sambung dia, pembelaan atas pelanggaran terhadap hak warga negara harus dilakukan dalam bentuk upaya hukum, bukan membuat kegaduhan di ruang publik dan menuding aparat penegak hukum sebagai pelanggar hukum.
"Buka di pengadilan jika memang memiliki bukti yang kuat. Jangan sampai, karena tidak memiliki dalil dan bukti yang kuat, teriak di publik dengan membuat tudingan serampangan," tegasnya.
"Kalau mereka mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, atau menuding sejumlah lembaga negara sebagai mafia, atau melakukan tindakan sewenang-wenang. Kan ada salurannya. Jangan sampai, Helmut ini terkesan mafia teriak mafia," sambungnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, jika pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data, artinya hal itu sudah sah.
Demikian disampaikan Prof. Suparji merespons surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang pencabutan akta yang mengangkat Helmut Dkk sebagai pengurus PT. CLM dan penambahan pemegang saham baru di PT CLM.
-
Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RICastrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGPUrus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya SeremonialJokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur VitalPPDB DKI Dimulai 10 JuniSeorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top BoxPerluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta ChapterPolisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen KemayoranINFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali PenyakitnyaFerdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
下一篇:Kabinet Prabowo
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- ·Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- ·AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
- ·Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
- ·Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- ·Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- ·Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- ·Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- ·Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- ·Anniversary ke
- ·6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- ·Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- ·FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- ·Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- ·Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- ·Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- ·Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- ·Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- ·Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top Box
- ·Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- ·Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- ·Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- ·Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- ·Desainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania Trump
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- ·Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM
- ·Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- ·Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah