时间:2025-06-07 20:05:52 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin quickq 官网
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu.
Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU.
Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya.
Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta.
Golkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin2025-06-07 19:55
Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil2025-06-07 19:50
Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip2025-06-07 19:44
Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?2025-06-07 19:43
Jam Tangan Mewah Rp15 M Anant Ambani yang Bikin Zuckerberg Kepincut2025-06-07 19:11
Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement di Kartini Awards 20242025-06-07 19:01
FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang2025-06-07 18:24
'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'2025-06-07 17:53
PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat2025-06-07 17:51
Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit2025-06-07 17:37
Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa2025-06-07 20:03
Hubungan AS2025-06-07 19:55
Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat2025-06-07 19:07
Intip Cara PLN IP Capai RUPTL 10 Tahun Kedepan2025-06-07 18:47
Merunut Identitas Makanan Peranakan: Nenek Moyang Kuliner Fusion2025-06-07 18:33
Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI2025-06-07 18:27
PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap2025-06-07 18:25
Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 20242025-06-07 18:03
Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya2025-06-07 17:41
Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing2025-06-07 17:25