Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 dan persyaratannya penting untuk disimak.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui dua metode utama: penerima yang memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih menerima bantuan setiap dua bulan, sedangkan penerima melalui PT Pos Indonesia akan menerima bantuan setiap tiga bulan.
Laman resmi OJK menyebutkan, penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
BACA JUGA:Gaji Nurul Ghufron Masih Puluhan Juta Rupiah Meskipun Kena Sanksi Potong Gaji Buntut Pelanggaran Etik
Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Persyaratan
Persyaratan Bantuan Sosial OKH dan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Rumah Tampak Depan
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
BACA JUGA:Gara-Gara PDN Diretas, Maba yang Daftar Kampus Pakai KIP Kuliah Perlu Klaim Ulang Mulai 29 Juli 2024
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :
a. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
- 1
- 2
- »
-
Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi NasionalPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanKomitmen Tekan Emisi Karbon, PGNPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah KegemukanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
下一篇:Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- ·Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari Indonesia
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan