您的当前位置:首页 > 知识 > Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara 正文
时间:2025-06-06 18:24:34 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengungkapkan soal pen quickq是干啥的
JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengungkapkan soal penahanan tujuh tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu tersangkanya, Sekretaris Jederal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan.
BACA JUGA:Mikrofon Anggota Fraksi PKS Mati saat Sidang Paripurna, Ini Penjelasan Sekjen DPR Indra Iskandar
BACA JUGA:Sekjen DPR Ungkap Alasan Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Sewa Rumah
"Tersangka belum ditahan, Masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandae, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budimanz dan kawan-kawan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 54 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, penetapan tersangka itu juga tertulis dalam surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Gali Keterangan Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Vendor Untung Sepihak di Kasus Rumah Jabatan
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR yang berkairan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen.
Modus dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja
Lembaga Antirasuah ini juga mencegah nama-nama yang terlibat bepergian ke luar negeri. Mereka asalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke2025-06-06 18:23
Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi2025-06-06 18:18
Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun2025-06-06 18:07
Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil2025-06-06 17:45
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California2025-06-06 17:34
Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?2025-06-06 17:28
Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu dan Transparan2025-06-06 17:04
Groundbreaking MRT Cikarang2025-06-06 16:48
Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 20242025-06-06 16:31
Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah2025-06-06 16:06
Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism2025-06-06 18:19
Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!2025-06-06 18:06
Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 20242025-06-06 18:00
PII Gelar Perayaan HUT ke2025-06-06 17:40
Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi2025-06-06 17:36
Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 20232025-06-06 17:31
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)2025-06-06 17:05
Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme2025-06-06 16:39
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya2025-06-06 16:10
Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik2025-06-06 16:03