时间:2025-06-07 10:32:15 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Lap quickq最新版官方下载
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa Kampanye nanti.
Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.
BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian
“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Rahmat Bagja saat dihubungi media, Selasa, 13 Juni 2023.
Meskipun sulit, dia menjelaskan bahwa dana kampanye masih bisa diawasi dengan cara lain, yaitu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB
“Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Melalui LADK dan LPPDK, kata Rahmat Bagja, pihaknya akan membandingkan dana kampanye peserta pemilu saat di awal masa kampanye dan akhir masa kampanye.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya
“Tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti,” kata Rahmat Bagja.
“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, dalam RPKPU, KPU RI telah menghapus aturan soal LPSDK, yaitu aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye nya selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaan Pemilu, Idham Holik menjelaskan alasan LPSDK dihapus karena masa kampanye di Pemilu 2024 dinilai sangat singkat, yakni hanya 75 hari.
Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi2025-06-07 10:23
Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan2025-06-07 10:19
Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu2025-06-07 10:15
FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham2025-06-07 09:59
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 09:38
METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 20252025-06-07 09:37
Kolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka2025-06-07 09:34
Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi2025-06-07 08:42
PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar2025-06-07 08:30
KPK Telusuri Hubungan Ayin2025-06-07 08:10
Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy2025-06-07 10:24
Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e2025-06-07 10:18
AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini2025-06-07 10:06
Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi2025-06-07 09:34
Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global2025-06-07 08:38
KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK2025-06-07 08:35
Pria Jepang Rayakan Ultah Pernikahannya ke2025-06-07 08:15
Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?2025-06-07 08:10
5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan2025-06-07 08:02
Peringati Sumpah Pemuda, Pemkab Kediri Fokus pada Peningkatan IPP2025-06-07 07:47