Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak masuk akal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, putusan tersebut bahkan semakin melukai masyarakat selaku korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).
Kurnia menjabarkan, sedikitnya terdapat empat argumentasi yang dapat mendukung penilaian hukuman tersebut. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, menurut dia, berdasarkan hukuman Juliari mesti diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.
Kedua, lanjutnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.
Ketiga, sambung Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?
- KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
- Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
- Beri Pelatihan hingga Tambahan Modal, PT Sugizindo Dukung Peluncuran Kafe Binura di Bogor
- Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- RI Mau Jual Listrik 3,4 GW ke Singapura, Ini Pemainnya!
- Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara