时间:2025-06-07 12:48:16 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan L quickq安卓的官网
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian2025-06-07 12:09
FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza2025-06-07 11:54
FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City2025-06-07 11:41
日本游戏设计专业大学TOP32025-06-07 11:28
Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 20232025-06-07 11:05
Ada Long Weekend! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 20242025-06-07 10:30
Penuaan Lambat, Studi Temukan Golongan Darah Ini Ternyata Awet Muda2025-06-07 10:28
Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari2025-06-07 10:20
Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda2025-06-07 10:10
Tak Terima Disebut Gagal dan Merusak Lingkungan, TKN: Program Food Estate Mulai Tunjukkan Hasil2025-06-07 10:04
Malaysia Masuk 10 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia?2025-06-07 12:35
Cara Membuat Air Rebusan Daun Salam untuk Atasi Darah Tinggi2025-06-07 12:32
Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said2025-06-07 12:17
Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur2025-06-07 12:03
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 11:49
Waktu Terbaik Minum Kopi Selama Puasa Ramadan2025-06-07 11:21
Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia2025-06-07 11:11
Cara Mudah dan Sehat Menurunkan Berat Badan saat Puasa2025-06-07 10:42
Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!2025-06-07 10:29
FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz2025-06-07 10:03