会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas!

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

时间:2025-05-25 02:39:28 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:146次
Warta Ekonomi,quickq安卓版安装包 Jakarta -

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.

"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.

Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.

"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
  • Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih
  • 5 Zodiak Paling Sial di Tahun 2024, Berat dan Penuh Tantangan
  • Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
  • 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
  • Keunggulan Beras Lokal, Tak Kalah dengan Impor
  • 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak
  • Mendikdasmen Tekankan Pembentukan Karakter Anak Dimulai dari Hal Sedehana Secara Konsisten
推荐内容
  • Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
  • Wisata Teknologi dan Inovasi di Shenzhen China Diciptakan oleh 'Budaya Tukang Insinyur'
  • OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
  • Citilink, Trigana Air, dan Pelita Air Paling Tepat Waktu Selama Nataru
  • Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
  • Ini Susunan Upacara Bendera Lengkap Rangkaian Acara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dan Istana Merdeka