Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.
"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang
Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.
Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.
"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.
Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.
(责任编辑:焦点)
- ·Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- ·APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
- ·Istri Ridwan Kamil Nyatakan Mundur dari Pencalonan Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat
- ·KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini
- ·Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- ·VIDEO: Seekor Anjing di AS Kunyah Uang Majikan Senilai Rp64 Juta
- ·Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- ·Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor
- ·Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- ·Selidiki Kematian Dokter PPDS Undip, Menkes Sambangi Keluarga Aulia Risma Lestari
- ·5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- ·Tantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program Ini
- ·Entrepreneur Hub Terpadu Wadah Strategis Cetak Wirausaha Unggul Lewat Kolaborasi
- ·DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
- ·Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- ·FOTO: Megahnya Adora Magic City, Kapal Pesiar Pertama Buatan China
- ·Wisata Teknologi dan Inovasi di Shenzhen China Diciptakan oleh 'Budaya Tukang Insinyur'
- ·OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
- ·Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
- ·PIS Perluas Pasar ke