时间:2025-06-06 19:34:03 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU quickq安卓下载地址
JAKARTA,quickq安卓下载地址 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Setia, ARMY Datang Berkali2025-06-06 19:23
Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman2025-06-06 19:06
Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini Kinerjanya2025-06-06 19:06
Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?2025-06-06 18:32
PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H2025-06-06 18:14
Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?2025-06-06 18:12
Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal2025-06-06 17:56
Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-06 17:56
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 17:50
DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia2025-06-06 16:53
Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia2025-06-06 19:15
Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker2025-06-06 19:12
Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur2025-06-06 19:11
Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki2025-06-06 18:57
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus2025-06-06 18:56
Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa2025-06-06 18:05
Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman2025-06-06 17:31
Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia2025-06-06 17:10
KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres2025-06-06 16:49
Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo2025-06-06 16:47