时间:2025-06-07 08:18:47 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al quickq官网ios版
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.
"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara2025-06-07 08:05
柴可夫斯基学院怎么进?2025-06-07 07:31
艺术留学欧洲有哪些条件?2025-06-07 07:21
世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?2025-06-07 07:08
Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api2025-06-07 06:55
Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...2025-06-07 06:53
世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?2025-06-07 06:52
Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya2025-06-07 06:44
Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara2025-06-07 06:23
Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Syawal2025-06-07 06:10
Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 20202025-06-07 08:03
Doa Akhir Ramadhan, Sambut Hari Kemenangan Idulfitri 20242025-06-07 07:44
KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A2025-06-07 07:39
Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!2025-06-07 07:36
Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa2025-06-07 07:32
BMKG Soal Katulampa Siaga 1: Pekan Ini Terjadi Curah Hujan Ekstrem2025-06-07 07:10
FOTO: Pantai Mbong Lokasi Favorit Pemudik istirahat di Jalur Pantura2025-06-07 07:07
Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!2025-06-07 06:20
Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban2025-06-07 05:37
FOTO: Mengenang Jejak2025-06-07 05:34