您的当前位置:首页 > 综合 > Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih 正文
时间:2025-06-06 20:42:19 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No quickq会员账号
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
Bukittinggi dan Keniscayaan Jam Gadang Jadi Latar Foto2025-06-06 20:31
Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya2025-06-06 20:23
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam2025-06-06 20:06
Stop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online2025-06-06 19:58
Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres2025-06-06 19:38
Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!2025-06-06 19:09
Pesona Dekadensi dan Kemewahan dalam Couture Alexis Mabille2025-06-06 19:04
Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global2025-06-06 19:01
VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?2025-06-06 18:34
Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital2025-06-06 17:58
Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta2025-06-06 20:15
Intip Cara PLN IP Capai RUPTL 10 Tahun Kedepan2025-06-06 19:39
Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker 2025-06-06 19:22
46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas2025-06-06 19:13
7 Kebiasaan yang Bikin Susah Hamil, Salah Satunya Malas Gerak2025-06-06 18:47
Dokter Sebut 0,52025-06-06 18:41
Dokter Sebut 0,52025-06-06 18:40
Kisah Sukses Nita Dirikan 2 Salon Lewat Kursus Kecantikan Program PKW2025-06-06 18:13
Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan2025-06-06 17:57
Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas2025-06-06 17:57