您的当前位置:首页 > 热点 > 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya 正文
时间:2025-06-07 07:44:30 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, na quickq电脑版官方下载
JAKARTA,quickq电脑版官方下载 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa2025-06-07 07:43
Penyelundup Kabur! Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan KKP, Begini Kronologinya2025-06-07 07:35
法兰克福音乐学院排名2025-06-07 07:22
日本建筑学留学申请条件是什么?2025-06-07 07:13
FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet2025-06-07 07:10
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Universitas Muhammadiyah Gresik2025-06-07 07:08
波士顿伯克利音乐学院排名如何?2025-06-07 06:52
3 Cara Membersihkan Kotoran yang Membandel pada Keramik Kamar Mandi2025-06-07 06:05
FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya2025-06-07 05:44
Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...2025-06-07 05:39
MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta2025-06-07 07:37
美国概念设计专业排名详解:选校必读指南2025-06-07 07:25
Blusukan ke Kampung Nelayan, Warga Gak Kenal Heru Budi Hartono, 'Bukan Anies Ya?2025-06-07 07:13
伯克利和mi哪个好?2025-06-07 06:51
Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan2025-06-07 06:44
Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW2025-06-07 06:19
2025年美国艺术类排名详解2025-06-07 05:48
Pria Nepal dan Inggris Pecahkan Rekor Terbanyak Mendaki Gunung Everest2025-06-07 05:25
VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus2025-06-07 05:20
Warga Miskin Ekstrem DKI Jakarta Tembus 95.668 Jiwa, Pemprov: Seharusnya Sudah Tidak Ada!2025-06-07 05:17