3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menyatakan, ketiga tersangka yakni, DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
BACA JUGA:Intip Profil dan Prestasi Joachim Low, Sosok Pelatih Jerman yang Digadang-gadang Gantikan Shin Tae-yong, Bukan Kaleng-kaleng!
Dalam keterangan resminya, Kamis 1 Juni 2023, Ario menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa pelanggaran hukum.
Hal ini termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Stop Ekspor Pasir Dapat Jempol Dari Rocky Gerung: Dia Akan Hentikan Karena Menjual Negeri
Perbuatan melawan hukum tersebut yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Perbuatan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diterbangkan dari Sulsel ke Jakarta
Termasuk segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan sejak Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bertambah, 4 Orang Diamankan di Sulsel
Ketiganya ditahan dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- 日本建筑学留学详解
- 留学日本设计类专业怎么样
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- 5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Kakek Berusia 110 Tahun Jadi Pria Tertua di Jepang
- Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
- 日本动漫留学申请指南!
- Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
- 日本艺术留学,除了作品集还要准备哪些?
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving