Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
-
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
Jakarta, CNN Indonesia-- Mayapada Healthcare menghadirkan inovasi pada layanan Orthopedic Center May ...[详细]
-
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Rep ...[详细]
-
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kita ...[详细]
-
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
Jakarta, CNN Indonesia-- Wisatawan dan penduduk Jepang mulai memenuhi jalan-jalan ...[详细]
-
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
SuaraJakarta.id - Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah Temporomandibular Joint ...[详细]
-
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
Daftar Isi 1. Jangan gunakan lebih dari dua alarm ...[详细]
-
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
Jakarta, CNN Indonesia-- Bonn di Jerman berubah jadi negeri dongeng saat sakura b ...[详细]
-
VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
Jakarta, CNN Indonesia-- Pintu surga akan terbuka bagi siapa pun yang selalu beru ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menekankan sektor yang berkaitan dengan p ...[详细]
-
Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysia menetapkan target untuk menghasilkan pendapatan tahunan sebesar US ...[详细]
Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia