时间:2025-06-07 16:42:38 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan a quickq收费
JAKARTA,quickq收费 DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi
"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu.
"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi.
Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan.
"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya.
Pria, Ini Alasan Sabun Mandi Tak Boleh Digunakan untuk Cuci Muka2025-06-07 16:24
5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi2025-06-07 16:16
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit2025-06-07 15:52
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-06-07 15:43
Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 20232025-06-07 15:32
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok2025-06-07 15:08
NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer2025-06-07 15:01
Jokowi Hadiri KTT ASEAN2025-06-07 14:39
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba2025-06-07 14:07
5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan2025-06-07 13:58
Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara2025-06-07 16:20
Perang Israel2025-06-07 16:06
SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini2025-06-07 15:43
Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini2025-06-07 15:30
Mayoritas Kreditur Sudah Setujui Rencana Merger MFIN dan Adira Finance2025-06-07 15:24
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP2025-06-07 15:16
Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya2025-06-07 14:55
Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia2025-06-07 14:52
Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia2025-06-07 14:33
FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata2025-06-07 13:56