JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Aprip 2025.
Pramono pun akan menggratiskan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Menanti Pengganti Paus Fransiskus dari Ghana Hingga Filipina, Siapa Kardinal Terkuat?
BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2025? Simak Informasi di Sini
"Mereka akan kita gratiskan," ujarnya.
Untuk mewujudkan program tersebut, Pramono pun akan meniadakan kendaraan dinas ASN setiap hari Rabu.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum," ujarnya.
Di sisi lain Pramono juga akan menggratiskan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan masyarakat.
BACA JUGA:Nggak Perlu Jaminan! KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Punya Cicilan dan Bunga Rendah, Cuma Rp9 Jutaan Per Bulan
BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi
Berikut 15 golongan masyarakat yang akan digratiskan naik transportasi umum:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi
- 1
- 2
- »
Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan
人参与 | 时间:2025-06-08 04:13:02
相关文章
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif
- SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- Survei Ungkap Tren Skincare Masa Depan: Clean Beauty hingga AI
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- Soal Duet Anies
评论专区