您的当前位置:首页 > 知识 > Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU 正文
时间:2025-06-07 08:30:23 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun quickq电脑版下载教程
JAKARTA,quickq电脑版下载教程 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online
BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan
"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi2025-06-07 08:28
Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo2025-06-07 08:22
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar2025-06-07 07:59
Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab2025-06-07 07:55
Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya2025-06-07 07:40
Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi2025-06-07 07:09
Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya2025-06-07 06:31
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar2025-06-07 06:17
INFOGRAFIS: Daun Salam, Rempah Si Segala Bisa2025-06-07 06:09
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!2025-06-07 05:57
Waspada, Gula dan Tepung Ternyata Biang Kerok Utama Obesitas2025-06-07 07:54
7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi2025-06-07 07:44
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 20252025-06-07 07:24
Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies2025-06-07 07:21
Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?2025-06-07 06:42
Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan2025-06-07 06:27
Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra2025-06-07 06:26
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat2025-06-07 06:20
FOTO: Koleksi Dior yang Esensial di Paris Fashion Week2025-06-07 06:00
Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara2025-06-07 05:51