Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- Negosiasi Rusia
-
Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
SuaraJakarta.id - Rezeki selalu datang tepat waktu kepada orang-orang yang rajin.Seperti halnya oran ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Bank Mandiri kembali menegaskan konsistensinya dalam menjaga kepercayaan nasabah d ...[详细]
-
Hadir di Kazan Forum 2025, Kepala BPJPH Terus Perkuat Peran Indonesia dalam Ekosistem Halal Global
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Ahmad Haikal H ...[详细]
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
SuaraJakarta.id - Dalam semangat berbagi di momen Jumat Berkah, ratusan ribu rupiah saldo DANA Kaget ...[详细]
-
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
Jakarta, CNN Indonesia-- Mayapada Healthcare menghadirkan inovasi pada layanan Orthopedic Center May ...[详细]
-
Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah menetapkan harga terbaru komoditas emas A ...[详细]
-
Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
JAKARTA, DISWAY.ID- Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan postingan yang mem ...[详细]
-
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
SuaraJakarta.id - Dalam era digital saat ini, banyak aplikasi dan platform yang menawarkan kesempata ...[详细]
-
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yan ...[详细]
-
Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
Warta Ekonomi, Jakarta - Upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan daya saing industri padat kar ...[详细]
Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- India Ketar
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya