Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
ICW menilai tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yakni 5 tahun penjara, terlalu rendah.
"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).
ICW geleng-geleng sebab tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.
"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," tegasnya.
ICW pun mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan penuntut umum, lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup.
"Hal itu wajar, karena selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," tandas Kurnia.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
相关推荐
- Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok
- 景观设计专业院校世界排名TOP3
- Puncak HUT ke
- Menteri PPN Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- 艺术专业本科留学作品集创作的四大标准解读!
- Survei: Banyak Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- Jakpro Sebut Sisa Biaya Komitmen Rp90 Miliar Formula E Bagian Renegosiasi